Assalamu hukum pakai peci/kopiah buat laki2 muslim apa?trmksh wa alaikumsalam sunnat ka ketika mau shalat dan mubah ketika diluar shalat Ulama Fiqh sepakat akan kesunahan menutup kepala bagi laki-laki dalam shalat dengan memakai sorban dan sejenisnya karena nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat dengan Jikatelah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al 'Urf (tradisi) terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara'. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. "apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. Apahukum shalat memakai peci bagi laki-laki? Jawaban: Shalat dengan memakai peci bagi laki-laki adalah sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam majalah ini (Al-Furqon) tahun ke-6 edisi 9, dalam "Soal-Jawab". Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M. (Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com) Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusann ya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany kZnCr0. PertanyaanJawaban PertanyaanSudah maklum diketahui bahwa kaum Muslimin terutama pria, jika melakukan ibadah shalat maka mereka memakai penutup kepala peci, songkok, sorban, dan semisalnya.Apakah hal itu termasuk sunah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan?Jika itu sunah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?JawabanAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga serta seluruh dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi atau juga biasa disebut dengan songkok atau peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori1. Wajib, adalah berpakaian dalam rangka untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusar hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum Sunah, adalah berpakaian dengan model pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan yang dicintai Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan sesuai peradaban dan kebudayaan Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta, atau berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam yang mensunahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak dahulu hingga terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal perkataan Sayid Sabiq dalam kitabnya, Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat. Fiqhu as-Sunnah, 1/128Meskipun demikian, memakai penutup kepala ketika shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan kita ketahui bersama bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafus shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin bertasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa saja yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka. HR Abu DawudJuga terdapat atsar dari Ibnu Masud yang berkata, Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga merupakan sebuah apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan. HR. AhmadMenyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah, Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah. Fatawa al-Kubra, 1/6Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Taala, sebagaimana firman-NyaูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุณู’ุฑููููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ุฑููููŠู†ูŽHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Araf 31. Wallahu alam bishshawab. Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peciโ€ฆ Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูŠู‘ูŽ โ€“ ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู… โ€“ ูƒุงู† ุฑูุจู‘ูŽู…ุง ู†ุฒุน ู‚ูŽู„ูŽู†ู’ุณููˆูŽุชูŽู‡ ูุฌุนู„ู‡ุง ุณูุชุฑุฉู‹ ุจูŠู† ูŠุฏูŠู‡ Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. Fiqh as-Sunah, 1/128. Artikel menarik Shalat tidak Khusyuโ€™, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz โ€“rahimahullahโ€“ mengatakan, ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุบูŠุฑ ุนู…ุงู…ุฉ ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ุงุ› ู„ุฃู† ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉ ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุณุชุฑู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŒ ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุงู„ู…ุตู„ูŠ ุฅู…ุงู…ุง ุฃูˆ ู…ู†ูุฑุฏุง ุฃูˆ ู…ุฃู…ูˆู…ุง ุŒ ูˆู„ูƒู† ุฅุฐุง ู„ุจุณ ุงู„ุนู…ุงู…ุฉ ุงู„ู…ุนุชุงุฏุฉ ูƒุงู† ุฃูุถู„ ุŒ ูˆู„ุง ุณูŠู…ุง ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ู…ุน ุงู„ู†ุงุณ Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ูˆู…ุนู„ูˆู… ุฃู† ุงู„ู…ุญุฑู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฐูƒูˆุฑ ูŠุตู„ูˆู† ูƒุงุดููŠ ุงู„ุฑุคูˆุณุ› ู„ูƒูˆู†ู‡ู… ู…ู…ู†ูˆุนูŠู† ู…ู† ุณุชุฑู‡ุง ุญุงู„ ุงู„ุฅุญุฑุงู… ุŒ ูุนู„ู… ุจุฐู„ูƒ ุฃู† ูƒุดู ุงู„ุฑุฃุณ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, ุฃู† ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู…ุงู…ุง ูƒุงู† ุฃูˆ ู…ุฃู…ูˆู…ุง ุฃูˆ ู…ู†ูุฑุฏุง ุนุงุฑูŠ ุงู„ุฑุฃุณ ุตุญูŠุญุฉ ูู‰ ุฌู…ูŠุน ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจุŒ ู„ุฃู† ุดุฑุท ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุชุฑ ุงู„ุนูˆุฑุฉุŒ ูˆุฑุฃุณ ุงู„ุฑุฌู„ ู„ูŠุณุช ุนูˆุฑุฉ ุจุงุชูุงู‚ ุญุชู‰ ูŠุดุชุฑุท ู„ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุชุฑู‡ุงุŒ ูˆู„ูƒู† ุงู„ุฃูุถู„ ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ุฑุฃุณ ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. Fatawa al-Azhar, 1/47 โ€“ Dzulhijjah 1374 H. Artikel menarik Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, ูŠูŽุงุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œWahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.โ€ QS. Al-Aโ€™raf 31. Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู’ ุซูŽูˆู’ุจูŽูŠู’ู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ู…ูŽู†ู’ ุชูุฒููŠู‘ูู†ูŽ ู„ูŽู‡ู Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain atasan dan bawahan. Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani. Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, ู…ู† ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ โ€œSiapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.โ€ Kaidah ini dinyatakan as-Shanโ€™ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, ุฅู† ุงู„ุฃุตู„ ุฃู† ู…ู† ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ุŒ ูˆุฃูŠุฏ ุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูุฅู†ู‡ ุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุงู„ุชุงุฑูŠุฎ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ูƒุฑูŠู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ุฃุฏุฑูƒุช ุนุดุฑุฉ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ู…ุญู…ุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุตู„ูˆู† ุฎู„ู ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุฌูˆุฑ Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, โ€œKami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. Subulus Salam, 1/373. Demikian, Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐Ÿ” Hukum Koperasi Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, 14 Syarat Menjadi Imam, Shalat Istighfar, Jama Taqdim Adalah, Doa Akhir Tahun Muharam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 SAYA mau tanya tentang hukum memakai peci pada waktu shalat maupun di luar shalat. Apakah diwajibkan/disunnahkan memakai peci di dua keadaan tersebut Ustaz? Adakah hadisnya? Syukron Ustaz. Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nuโ€™man Hasan, menjelaskan bahwa berikut ini fatwa-fatwa para ulama tentang memakai penutup kepala ketika shalat. Tidak satu pun mengatakan wajib, dia sunnah, ada pula yang mengatakan adab. Imam Ibnul Mundzir dalam Al Ijmaโ€™ mengatakan bahwa memakai penutup kepala bagi umat Islam di luar shalat bukanlah kewajiban, kecuali Al Hasan Al Bashri yang berpendapat wajib. Al Ijmaโ€™, Kitabul Libas, No. 77 Fatwa Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah Beliau menulis dalam Fiqhus Sunnahnya ุฑูˆู‰ ุงุจู† ุนุณุงูƒุฑ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ุฑุจู…ุง ู†ุฒุน ู‚ู„ู†ุณูˆุชู‡ ูุฌุนู„ู‡ุง ุณุชุฑุฉ ุจูŠู† ูŠุฏูŠู‡. ูˆุนู†ุฏ ุงู„ุญู†ููŠุฉ ุฃู† ู‡ ู„ุง ุจุฃุณ ุจุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุญุงุณุฑ ุงู„ุฑุฃุณุŒ ูˆุงุณุชุญุจูˆุง ุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ู„ุฎุดูˆุน. ูˆู„ู… ูŠุฑุฏ ุฏู„ูŠู„ ุจุฃูุถู„ูŠุฉ ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ุฑุฃุณ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ. โ€œDiriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyukan. โ€œTak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ€ Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi Baca Juga Seumpama Peci dan Sepatu Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Iftaโ€™ Mereka ditanya tentang imam yang kepalanya terbuka alias tidak mengenakan peci, bolehkah? Jawabnya ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉ ู„ุง ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู„ุง ููŠ ุบูŠุฑู‡ุง ุณูˆุงุก ูƒุงู†ูˆุง ุจุงู„ุบูŠู† ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุจุงู„ุบูŠู† ุŒ ู„ูƒู† ุณุชุฑู‡ ุจู…ุง ูŠู†ุงุณุจู‡ ู…ู…ุง ุฌุฑุช ุจู‡ ุงู„ุนุงุฏุฉ ูˆู„ุง ู…ุฎุงู„ูุฉ ููŠู‡ ู„ู„ุดุฑุน ูŠุนุชุจุฑ ู…ู† ุจุงุจ ุงู„ุฒูŠู†ุฉ ููŠุณุชุญุณู† ุณุชุฑู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู…ู„ุงู‹ ุจู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ {ูŠุง ุจู†ูŠ ุขุฏู… ุฎุฐูˆุง ุฒูŠู†ุชูƒู… ุนู†ุฏ ูƒู„ ู…ุณุฌุฏ } . ูˆูŠุชุฃูƒุฏ ุฐู„ูƒ ุจุงู„ู†ุณุจุฉ ู„ู„ุฅู…ุงู… . โ€œKepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syaraโ€™, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya โ€œWahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.โ€ Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah Fatwa Syaikh Athiyah Shaqr Rahimahullah Beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah? ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ุฑุฃุณ ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ู… ูŠุฑุฏ ููŠู‡ุง ุญุฏูŠุซ ุตุญูŠุญ ูŠุฏุนูˆ ุฅู„ูŠู‡ุง ุŒ ูˆู„ุฐู„ูƒ ุชุฑูƒ ุงู„ุนุฑู ุชู‚ุฏูŠุฑู‡ุง ุŒ ูุฅู† ูƒุงู† ู…ู† ุงู„ู…ุชุนุงุฑู ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ุชูƒูˆู† ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ุฑุฃุณ ู…ู† ุงู„ุขุฏุงุจ ุงู„ุนุงู…ุฉ ูƒุงู†ุช ู…ู†ุฏูˆุจุฉ ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู†ุฒูˆู„ุง ุนู„ู‰ ุญูƒู… ุงู„ุนุฑู ููŠู…ุง ู„ู… ูŠุฑุฏ ููŠู‡ ู†ุต ุŒ ูˆุฅู† ูƒุงู† ุงู„ุนุฑู ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ูู„ุง ุญุฑุฌ ูู‰ ูƒุดู ุงู„ุฑุฃุณ โ€œู…ุง ุฑุขู‡ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุญุณู†ุง ูู‡ูˆ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุญุณู† โ€ . ูˆุฑูˆู‰ ุงุจู† ุนุณุงูƒุฑ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃู† ุงู„ู†ุจู‰ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ุฑุจู…ุง ู†ุฒุน ู‚ู„ู†ุณูˆุชู‡ ูุฌุนู„ู‡ุง ุณุชุฑุฉ ุจูŠู† ูŠุฏูŠู‡ ูˆู‡ูˆ ูŠุตู„ู‰ ุญุชู‰ ู„ุง ูŠู…ุฑ ุฃุญุฏ ุฃู…ุงู…ู‡ . ูˆุงู„ู‚ู„ู†ุณูˆุฉ ุบุทุงุก ุงู„ุฑุฃุณ . ูˆุนู†ุฏ ุงู„ุฃุญู†ุงู ู„ุง ุจุฃุณ ุจุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุญุงุณุฑ ุงู„ุฑุฃุณ ุฃู‰ ู…ูƒุดูˆูุง ุŒ ูˆุงุณุชุญุจูˆุง ุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ูƒุดู ู…ู† ุฃุฌู„ ุงู„ุฎุดูˆุน โ€œMenutup kepala ketika shalat, tidak ada hadis sahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al Urf tradisi terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syaraโ€™. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. โ€œApa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.โ€ Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyuโ€™an. Fatawa Al Azhar, 9/107. Syamilah Fatwa Para Ulama Kuwait Dalam Al Mausuโ€™ah disebutkan sunahnya memakai penutup kepala ู„ุงูŽ ุฎูู„ุงูŽููŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ูููŠ ุงุณู’ุชูุญู’ุจูŽุงุจู ุณูŽุชู’ุฑู ุงู„ุฑู‘ูŽุฃู’ุณู ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ู„ูู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ ุŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ูููŠ ู…ูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ูŽุง ุŒ ู„ุฃููŽู†ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ โ€œTidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu โ€œAlaihi wa Sallam. Al Mausuโ€™ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5. Maktabah Misykah Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah, mengisyaratkan bahwa membuka kepala ketika beribadah adalah makruh dan munkar. Hal ini ditegaskan dalam Fatawa Al Kubra-nya ketika beliau ditanya tentang manusia yang berkumpul lalu berzikir dan membaca Al Quran, dengan membuka kepala dan merendahkan diri, mereka membacanya bukan maksud riya atau sumโ€™ah, demi untuk mendekatkan diri kepada Allah Taโ€™ala, boleh atau tidak? Beliau menjawab ุงู„ูุงุฌู’ุชูู…ูŽุงุนู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู‚ูุฑูŽุงุกูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุฐู‘ููƒู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุญูŽุณูŽู†ูŒ ู…ูุณู’ุชูŽุญูŽุจู‘ูŒ ุฅุฐู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูุชู‘ูŽุฎูŽุฐู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽุงุฏูŽุฉู‹ ุฑูŽุงุชูุจูŽุฉู‹ ุŒ ูƒูŽุงู„ูุงุฌู’ุชูู…ูŽุงุนูŽุงุชู ุงู„ู’ู…ูŽุดู’ุฑููˆุนูŽุฉู ุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุงู‚ู’ุชูŽุฑูŽู†ูŽ ุจูู‡ู ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑูŽุฉูŒ . ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ูƒูŽุดู’ูู ุงู„ุฑู‘ูŽุฃู’ุณู ู…ูŽุนูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ูŒ ุŒ ู„ูŽุง ุณููŠู‘ูŽู…ูŽุง ุฅุฐูŽุง ุงูุชู‘ูุฎูุฐูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุนูุจูŽุงุฏูŽุฉูŒ ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽูƒููˆู†ู ุญููŠู†ูŽุฆูุฐู ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู ุงู„ุชู‘ูŽุนูŽุจู‘ูุฏู ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ . โ€œBerkumpul untuk membaca, berzikir dan berdoa adalah perbuatan baik dan dianjurkan, jika hal itu tidak dijadikan kebiasaan yang rutin, itu sebagaimana perkumpulan yang disyariatkan, dan janganlah hal itu dicampur dengan bidโ€™ah yang munkar. Ada pun membuka kepala saat itu adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, maka saat itu hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ€ Fatawa Al Kubra, 1/6 Apa yang difatwakan Syaikhul Islam ini, jika yang dimaksudkan adalah membuka kepala ketika ibadah adalah ketika shalat, maka pemakruhannya masih bisa didiskusikan lagi. Bagaimana mungkin makruh, jika tak satu pun hadis sahih tentang keutamaan dan anjurannya? Bahkan Nabi sendiri pernah shalat tanpa menutup kepalanya, walau Beliau lebih sering menggunakannya. Begitu pula membuka kepala ketika membaca Alquran dan berzikir, tak ada pula riwayat yang menganjurkan tentang menutup kepala. Lebih tepat hal itu disebut sebagai adab yang baik dan mulia, paling tidak itu adalah sunnah. Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu Aโ€™lam.[ind] Bagi orang Indonesia, Peci atau kopyah adalah sesuatu hal yang biasa digunakan untuk acara-acara keagamaan dan acara resmi. Baik itu orang Muslim maupun non Muslim. Lalu, adakah hukum atau dalil kewajiban memakai peci saat shalat? Menurut pengetahuan penulis, tidak ada 1 Hadis Shohih sekalipun yang mewajibkan penggunaan Peci/ Kopyah untuk sholat. Bahkan justru Rasul ๏ทบ pernah melakukan Shalat dengan tanpa penutup kepala. Jadi bagaimana mungkin hal ini menjadi sesuatu yang munkar? Kalau Rasul ๏ทบ justru melakukan hal tersebut?. Dikutip dari Buku Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, mengenai Rasul ๏ทบ Shalat tanpa penutup kepala โ€œDiriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyuโ€™an. Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ€ Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi. Rasul ๏ทบ Memakai Imamah Hanya Sebagai Adat Kebiasaan Orang Quraisy Dahulu Rasulullah ๏ทบ tidaklah pernah memakai Peci/Kopyah sama sekali. Tetapi beliau memakai sorban yang dipakai dan ditutupkan kepala yang disebut imamah. Salah satu dalil bahwa Rasulullah ๏ทบ Biasa memakai imamah yaitu Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu anhu, โ€œNabi ๏ทบ masuk Mekkah di hari terbukanya kota Mekah dalam keadaan memakai imamah sorban warna hitam.โ€ [ HR. Muslim 1358 ]. Ada juga dalil yang Artinya โ€œSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imรขmah berwarna hitam.โ€ HR Muslim 452 Atas dalil ini, banyak ulama Fiqh menyatakan bahwa pemakaian Imamah saat shalat maupun diluar shalat hanyalah adat kebiasaan saja. Pada masa itu, Masyarakat Quraisy memang sering menggunkaan imamah karena cuaca dan keadaan disana yang memungkinkan pemakaian imamah. Rasulullah ๏ทบ menggunakan imamah karena adat disana menggunakannya untuk menghormati masyarakat. Sehingga konteksnya hanya berupa hikayat Nabi, bukanlah sunnah apalagi tingkat wajib. Dalam ilmu Ushul Fiqih telah menjadi kaidah tentang adat ini, โ€œAsal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan akan keharamannya.โ€ jadi dapat disimpulkan bahwa pemakaian Imamah oleh Rasul ๏ทบ hanya sebagai adab menghormati adat masyarakat sekitar. Memakai Peci Saat Shalat Hanya sebagai Hiasan Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bermacam-macam suku dan adat kebudayaannya. Dalam hal ini, penutup kepala yang ada di Indonesia pun banyak macamnya. Lalu ada orang yang mewajibkan pemakaian peci/ kopyah saat shalat, dengan alasan ini adalah syariat Islam. Maka perlu kita clear kan masalah ini agar tidak berlarut-larut membodohi masyarakat. Peci menurut ulama fiqih hanya sebagai hiasan, sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz melalui Fatwa Lajnah Daimah, โ€œAdapun memakai imamah sorban, maka ia termasuk dari perkara mubah boleh, dan bukan termasuk perkara sunnah sebagaimana yang telah engkau sangka. Dan yang lebih utama, engkau tetap memakai pakaian yang dipakai oleh penduduk negerimu di atas kepala-kepala mereka berupa ghitrah, shimagh, dan yang semisalnya.โ€ [ Fatwa Lajnah Daimah 24/42 ]. Jika memang penduduk sekitar memiliki adat memakai sarung, peci dan baju koko untuk shalat, maka disarankan untuk mengikut adat tersebut. Seperti di pesantren-pesantren NU. Sedangkan jika adat kebiasaan penduduk sekitar memakai celana cungklang, gamis dan sorban, maka disarankan mengenakan hal tersebut. Seperti di pondok-pondok salafi. Justru apabila ada santri Salafi, sholat di masjid yang lingkungan NU, dan mengenakan pakaian khas salafi. Maka itu akan menyelisihi masyarakat dan dilarang melakukan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya, sesuai dalil, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œBarangsiapa memakai pakaian ketenaran tampil beda, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, โ€œlalu akan dilahab oleh api neraka.โ€ [ HR. Abu Dawud 4029, Ibnu Majah 3607, An-Nasaโ€™idalam โ€œAl-Kubroโ€ 9487 dan selainnya. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani] Dijelaskan makna dari pakian ketenaran yakni, โ€œIbnul Atsir berkata asy-syuhrah tampak atau menonjolnya sesuatu. Dan yang dimaksud di sini, sesungguhnya pakaiannya tenar di antara manusia karena menyelisihi tampil beda terhadap warna pakaian mereka, sehingga manusia mengangkat padangan mereka kepadanya dan akhirnya dia angkuh, ujub dan sombong kepada mereka. demikian disebutkan dalam โ€œNailul Authorโ€. [ Aunul Maโ€™bud 11/58 ]. Lingkungan Kita Jika lingkungan kita majemuk, maka pemakaian peci boleh dilakukan dengan catatan peci tersebut berbentuk sesuatu yang wajar, tidak mencolok, tidak membuat orang lain mencibir dan lain sebagainya. Sedangkan tidak memakai peci pun suatu kebolehan. Karena hukum asal pemakaian peci hanya sebatas adab dan adat. Jika merasa memakai peci adalah sebuah hiasan yang memperbagus rupa, maka hal itu disarankan. Namun jika memakai peci justru mengurangi rasa kekhusyuan, maka pemakaian peci tidaklah disarankan di lingkungan yang majemuk. Seperti dalam fatwa Lajnah Daimah, โ€œKepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syaraโ€™, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya โ€œWahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.โ€ Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah. Jangan sampai kita mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah. Seperti dalam An Nahl 116 โ€œJanganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haramโ€™, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.โ€ an-Nahl 116 Wallahu aโ€™lam bisshowab. Penulis Mohamad Rezza Tio Samhong, KEBANYAKAN lelaki sudah terbiasa menggunakan peci ketika akan melakukan shalat. Jika peci itu terlepas darinya, terasa shalatnya ada yang kurang. Tetapi, tak semua orang berpikir demikian. Ada pula seseorang yang tidak menggunakan peci ketika shalat. Lalu, apakah benar shalatnya menjadi tidak sempurna? Apa hukum shalat tanpa peci? Ada tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Hukum Shalat tanpa Peci, Jangan Sampai Gunakan Dalil Palsu Mungkin Anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap shalatnya imam tidak sempurna. Sebab, bagi mereka peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Foto CanStockPhoto BACA JUGA Waktu Shalat Fajar Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู โ€œShalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah,โ€ HR. Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู โ€œShalat dengan memakai imamah senilai pahala,โ€ HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Hukum Shalat tanpa Peci, Lebih Afdhal Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid,โ€ QS. Al-Aโ€™raf 31. Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Foto Pexels BACA JUGA Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, 1. Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai. 2. Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah. 3. Bagi lelaki kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Allahu aโ€™lam. [] Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina dalam

hukum memakai peci di luar shalat