Pasal 406 KUHP: 1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
1. Golongan Perbuatan Hukum ( Rechtshandelingen ) Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud, misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain. Perbuatan hukum dibagi menjadi dua hal, yaitu :
Hal ini bukan tanpa alasan. Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, PT diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan sendiri, dan memiliki hartanya sendiri. Ada kredibilitas dan jaminan peraturan yang dapat mempermudah penyelesaian masalah dan panduan menjalankan PT.
pakan perbuatan melawan hukum (onrerchtmatige daad). Karena hubungan ini berada dalam suatu ke-rangka perikatan hukum (perdata) maka perlakuan dokter pada pasien membentuk pertanggung-jawaban perdata. Hubungan Hukum–Membentuk Pertang-gungjawaban Perdata Bagi Dokter Hubungan hukum dokter dan pasien dari su-
A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum— (PMH) Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.”.
ZJnrI4r.
kasus perbuatan melawan hukum dan penyelesaiannya